Senin, 05 Maret 2012

hukum indonesia

hukum di indonesia bisa di katakan masih tidak jelas...................
masih adakah hukum di indonesia yg tidak memihak dengan melihat jabatan,angkatan,golongan,status?


*      jumlah penegak hukum di indonesia yg berpihak pada keadilan masih bisa di hitung dengan jari,bahkan bisa di katakan saat ini belum ada yg di kenal masyarakat hal ini menyebab kan masyarakat sulit mengadukan keadilannya pada penegak hukum.Dalam sisi ini juga sebagai tantangan bagi penegak hukum di indonesia untuk unjuk gigi kepada masyarakat.
    Rakyat makin menderita dengan hukum yg semerawut sekarang mereka pada takut akan penguasa yg di atas mereka tidak dapat meyalurkan aspirasi mereka karena sekarang yg di atas lebih berkuasa daripada yg di indonesia lambang indonesia tidak di anggap penting lagi bagi yg di atas yg di atas hanya menginginkan keuntungan pribadi atau kelompok.rakyat pun belum dapat sepenuh nya hak-hak yg menjadi warga negara..rakyat pun belum dapat menggunak fasilitas yg ada semuanya di pake untuk kepentinag golongan atas saja.rakyat hanya sebagai komoditas saja!.
  Bumi pertiwi makin bersedih dengan peristiwa ini rakyat yg miskin makin miskin,yg terpuruk makin terpuruk keadilan ini tidak pernah bisa di rubah,harus di apakan lagi keadilan yg di indonesia,rakyat menangis dgn penderitaan merek sedangkan yg di atas tertawa bahagia dgn hidup yg di jalaninya,semakin lama penegak keadilan pun hanya berpihak,rakyat tidak tau lagi harus mengadu kemana,Butuh perjuangan besar untuk dapat menyalurkan masalah nya ke penegak hukum.Pada intinya yg sekarang rakyat tidak tau harus bagaimana untuk bisa memecahkan permesalahn mereka,penegak hanya berpihak.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar